Assalamu’alaikum wr.wb.Alhamdulillah, segala puji kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya serta kesempatan di waktu terbaik, sehingga website SMAN 1 LUBUK SIKAPING ini dapat dilaunching sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.Sebagai salah satu sekolah yang siap menghadapi tantangan dan pesatnya perkembangan global yang ditandai dengan masifnya perkembangan teknologi,maka SMAN 1 LUBUK SIKAPING merasa perlu untuk mengaktifkan dan merancang ulang website sekolah sebagai salah satu pintu gerbang informasi bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh tentang perkembangan SMAN 1 LUBUK SIKAPING. SMAN 1 LUBUK SIKAPING menyadari bahwa perkembangan dunia pendidikan di era Teknologi Informasi membutuhkan sarana prasarana kondusif yang menunjang kebutuhan berbagai informasi bagi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat. Sehingga SMAN 1 LUBUK SIKAPING akan terus berusaha mewujudkan dan memfasilitasi kebutuhan teknologi informasi dan pembelajaran digital semaksimal mungkin, salah satunya melalui pemanfaatan website sekolah ini.Semoga dengan adanya website sekolah, dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat sekolah khususnya dan masyarakat umum mengenai informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan aktivitas SMAN 1 LUBUK SIKAPING. Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk perkembangan website sekolah sehingga menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 244/P/2015 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Guru Bidang Studi
MTK
Guru Bidang Studi
MTK
Guru Bidang Studi
MTK
Guru Bidang Studi
MTK
Guru Bidang Studi
MTK