Rapat kenaikan kelas adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh wali kelas dan dewan guru di sekolah. Karena beban tugas yang disandangkan kepada wali kelas selama 1 tahun akan dipertaruhkan dihadapan rapat dewan guru. Warga sekolah akan bisa mengevaluasi sejauh mana ketercapaian pembelajaran, apakah sudah tuntas atau masih jauh panggang dari api. Kriteria kenaikan kelas yang menjadi acuan peserta didik naik atau tinggal.
Pada rapat kenaikan kelas ini dihadiri Seluruh wali kelas dan guru. Dimulai dari pengarahan oleh pimpinan rapat Kepala SMAN 1 Lubuk Sikaping Bapak. Drs. H. Rizka Khaira., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan agar bapak/ibu guru bisa profesional ketika memberikan nilai kepada siswa/siswinya. Bapak/ibu guru juga harus terus meningkatkan kualitas diri dan juga meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya . Wakil kepala sekolah Bagian Kurikulum, Derfinia Muniesa T, S.Pd menyampaikan beberapa hal yang menjadi kriteria kenaikan kelas sebagai syarat kenaikan kelas untuk siswa, antara lain
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti baik wajib A, wajib B, dan Peminatan C, serta lintas minat.
- Predikat sikap sekurang-kurangnya BAIK yaitu memenuhi indicator kompetensi sesuai dengan kriteria yang di tetapkan oleh satuan Pendidikan.
- Nilai kegiatan ekstra kurikuler wajib Pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang di tetapkan oleh satuan Pendidikan
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yan masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Nilai akhir di ambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
Dan alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancer dan Khidmat
#smanegeri1lubuksikaping
#berserikampuskubersinarprestasiku

